JUAL BELI TANAH LAUT, APAKAH LEGAL?

BY

OLDE LAW FIRM

2/11/20252 min read

Sebelum kita membahas mengenai jual beli tanah di laut, ada baiknya kita mengetahui fenomena pengikisan tanah pantai yang merupakan perbatasan antara daratan dan laut tersebut. Pengikisan tanah oleh air laut tersebut biasa kita kenal dengan istilah Abrasi.

Abrasi adalah proses erosi yang terjadi di wilayah pesisir akibat terjadinya pengikisan tanah di bibir pantai oleh arus laut. Hal ini disebabkan oleh gelombang laut yang terus menerus menghantam bibir pantai. Dampak dari abrasi ini adalah terjadinya penyusutan lahan di wilayah pesisir, termasuk tanah laut. Fenomena ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah jual beli tanah yang kemudian terendam laut atau bisa kita sebut tanah laut legal atau tidak.

Salah satu cara mudah dan murah yang dilakukan untuk mengatasi abrasi baru baru ini adalah dengan memasang pagar laut yang terbuat dari bambu. Pagar laut berfungsi sebagai penghalang gelombang laut yang dapat merusak bibir pantai. Namun, penggunaan pagar laut ini juga menimbulkan kendala bagi para nelayan dalam mengakses laut.

Pemasangan pagar laut di sepanjang wilayah pesisir dapat menjadi kendala bagi para nelayan dalam mengakses laut lantaran Pagar laut ini membatasi akses mereka ke laut dan mengganggu aktivitas penangkapan ikan. Para nelayan merasa terbatas dalam mencari nafkah dan merasa keresahan atas keberadaan pagar laut ini.

Keresahan nelayan atas pagar laut ini akhirnya mencuat ke publik dan menjadi topik hangat lantaran menyeret sejumlah perusahaan besar. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, diketahui bahwa pagar laut ini sebenarnya merupakan tanda batas tanah yang telah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Hal ini berarti bahwa tanah laut yang memiliki pagar laut sudah memiliki pemilik yang sah dan dapat diperjualbelikan.

Lantas kemudian fenomena yang dianggap baru oleh masyarakat ini menimbulkan pertanyaan baru di benak publik, “memang sejak kapan laut di perjual belikan?”

Pada dasarnya setiap individu memiliki kebebasan dalam membeli segala hal, selama tidak bertentangan dengan undang undang. Dasar hukum kebebasan membeli sesuatu tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menjalankan hak-haknya dalam perbuatan hukum, termasuk dalam hal membeli atau menjual tanah laut.

Namun, dalam membeli tanah, terutama tanah di daerah pesisir laut, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Tanah pesisir laut termasuk dalam tanah negara yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional. Untuk membeli tanah laut, seseorang harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal jual beli tanah laut, konsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam bidang pertanahan sangat dianjurkan. Salah satu firma hukum yang dapat memberikan konsultasi dan pendampingan dalam transaksi jual beli tanah pesisir laut adalah Olde Law Firm. Firma hukum ini memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam hal pertanahan, termasuk jual beli tanah laut.

Sehingga kesimpulan yang bisa kita ambil dalam diskusi kita kali ini adalah, jual beli tanah laut dapat dianggap legal asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Pagar laut yang terpasang di wilayah pesisir merupakan tanda batas tanah yang telah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Namun, pemasangan pagar laut ini juga menimbulkan kendala bagi para nelayan dalam mengakses laut. Oleh karena itu, konsultasi dengan firma hukum seperti Olde Law Firm sangat dianjurkan bagi mereka yang berencana untuk membeli atau menjual tanah pesisir laut.