JUDI ONLINE: ANTARA EUFORIA DAN MALAPETAKA YANG MENANTI
BY
OLDE LAW FIRM
9/1/2025


Masyarakat tengah diramaikan dengan Tren terbaru yang terlihat menggiurkan namun sebenarnya merugikan kehidupan, Tren tersebut tak lain adalah Judi Online. Kemudahan transaksi, akses hingga metode membuat banyak dari kalangan muda hingga tua ikut mencoba dan meramaikan tren yang mengandalkan peruntungan tersebut. Jumlah yang dimainkan pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kemajuan teknologi pun ikut menjadi salah satu alasan mengapa Judi Online begitu marak terjadi di Indonesia, bermodalkan VPN dan Smartphone, menjadikan Judi Online dapat diakses di mana pun dan kapan pun bahkan oleh siapa pun. Pemasaran atau Iklan Judi Online pun dapat dilakukan di berbagai platform media, mulai dari media sosial hingga berbagai macam Website.
Judi Online sendiri sebenarnya merupakan sebuah permainan yang mengandalkan peruntungan seseorang dengan Uang sebagai taruhannya.
Permainan dapat diakses melalui perangkat elektronik seperti tablet, komputer, atau ponsel pintar yang terhubung dengan internet, serta adanya taruhan berupa uang atau barang, yang ditentukan jumlahnya sebelum permainan dimulai, menjadi unsur penting dalam Judi Online.
Lantaran euforia atau Kebahagiaan sesaat tersebutlah yang menimbulkan rasa ketagihan atau kecanduan dalam masyarakat, masyarakat pun tak sadar bahwa Kebahagiaan sesaat tersebut sebenarnya kebahagiaan sesat.
Kebahagiaan sesat tentunya mendatangkan kerugian, mulai dari kerugian Finansial, materiil dan non-materiil, dan lain sebagainya, karena itulah Indonesia melindungi masyarakatnya dari kerugian kerugian di masa yang akan datang dengan payung hukum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar hukum Perjudian sendiri sebagaimana di atur dalam KUHP pasal 303 yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”
Sedangkan pengaturan Judi Online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (2) “Melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Upaya penegakan hukum pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan bekerja sama dengan pihak siber mulai dari patroli, penerimaan laporan masyarakat, penyelidikan untuk mengumpulkan bukti, dan penyidikan yang berujung pada penggerebekan lokasi dan penangkapan pelaku. Upaya Penggerebekan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Namun, tantangan seperti kesulitan mengumpulkan alat bukti, server yang berada di luar negeri, hingga isu sumber daya manusia menjadi hambatan dalam upaya ini.
Karena itu, Olde Law Firm menekankan bahwa kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama dalam memberantas Judi Online. Pelaku Judi Online harus memahami bahwa tindakan mereka memiliki implikasi pidana yang berat, termasuk ancaman penjara dan denda besar, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang pokok perjudian.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran akan bahaya serta konsekuensi hukum dari partisipasi dalam aktivitas perjudian daring. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas dari pihak berwenang juga menjadi garda terdepan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak negatif Judi Online.
LAYANAN
Kantor hukum terbaik di Jawa Timur.
hubungi kami melalui
Konsultasi
+62-813-5309-0049
© 2025. All rights reserved.