KUHP BARU: RESOLUSI CARA HIDUP BARU

BY

OLDE LAW FIRM

1/12/2026

Mari kita jujur: Menggunakan KUHP lama itu ibarat kita masih pakai HP Nokia di zaman iPhone 15. Masih bisa dipakai buat 'nimpuk' orang, tapi fiturnya sudah ketinggalan zaman. KUHP lama kita adalah warisan kolonial Belanda tahun 1918. Bayangkan, aturan hidup kita ditentukan oleh orang yang bahkan belum tahu kalau Verrel Bramasta pakai rompi taktis anti peluru buat kunjungan korban banjir Sumatra.

Hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) adalah upaya leluhur Indonesia punya "aturan buatan sendiri". Tapi ingat, KUHP baru ini punya masa transisi 3 tahun, jadi baru benar-benar berlaku efektif di tahun 2026. Dan karena ini masih awal 2026, jangan buru-buru selebrasi dulu ya!

Nah, sekarang kita akan mulai bahas tentang perbedaan KUHP ‘lama’ vs KUHP ‘Baru’.

Perbedaan paling dasar justru bukan cuma soal pasal, tapi soal niat.

  • KUHP Lama: Fokusnya "Kamu salah, kamu masuk penjara." Titik. Sangat bersifat retributif (pembalasan). Yang mana hal ini masuk cukup masuk akal, karena dengan begitu, aturan hukum memiliki kekuatan hukum yang ‘pasti’.

  • KUHP Baru: Fokusnya lebih ke keadilan restoratif. Kalau bisa diperbaiki, kenapa harus dipenjara? Kan ada alternatif sanksi seperti kerja sosial atau denda. Jadi g semua melulu dianggap kesalahan yang tidak bisa di maafkan, tetapi kalau bisa dipertanggung jawabkan, dan perkara itu selesai dengan pertanggung jawaban dari si pelaku, kenapa enggak?

nah sekarang kami kasih contoh perbandingannya. Di bawah ini adalah beberapa perbandingan yang memiliki poin krusial:

A. Pasal Penghinaan Presiden (Pasal 218 KUHP Baru)

  • Lama: Dulu sempat dibatalkan MK, tapi muncul lagi dengan format beda.

  • Baru: Menghina Presiden/Wapres dipidana. TAPI, ini adalah Delik Aduan. Artinya, kalau Pak Presiden nggak lapor sendiri (atau lewat stafsus yang diberi kuasa), polisi nggak bisa asal tangkap.

  • Bedanya: Ada pengecualian tegas: kalau kritik demi kepentingan umum atau bela diri, itu bukan penghinaan. Jadi, kritik "Kebijakan Bapak kurang oke" aman, tapi kalau "Bapak mirip orang ngantuk!," ya itu cari masalah namanya. Kan yang salah tindakannya, kenapa wajahnya jadi sarsaran?. (Tapi sebagai warga Indonesia, kalau g Ghibah, emang g seru rasanya, mimin pun setuju dengan hal tersebut. Next!)

B. Kohabitasi alias Kumpul Kebo (Pasal 412 KUHP Baru)

  • Lama: Tidak diatur secara spesifik untuk yang belum menikah (kecuali zina jika salah satu sudah menikah).

  • Baru: Hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana.

  • Pengaruh: Tenang, jangan panik dulu para penghuni kos-kosan bebas! Ini juga Delik Aduan Absolut. Yang bisa lapor cuma orang tua, anak, atau pasangan (suami/istri). Jadi kalau tetangga yang julid lapor, polisi bakal bilang: "Maaf Pak, situ siapanya?". Tapi juga jangan dijadikan momentum untuk selingkuh yah sobat hukum. Inget! Kumpul kebo itu DOSA, dan nanti bisa masuk NERAKA (mimin lagi mode bu nyai), ih mimin mah mending cari yang halal halal aja deh!

C. Hukuman Mati (Pasal 100 KUHP Baru)

  • Lama: Hukuman mati adalah hukuman pokok. Divonis mati, ya tinggal tunggu hari H.

  • Baru: Hukuman mati jadi Hukuman Alternatif dengan masa percobaan 10 tahun.

  • Pengaruh: Kalau dalam 10 tahun si terpidana berkelakuan baik dan menyesal, hukumannya bisa diubah jadi penjara seumur hidup. Ini seperti 'kesempatan kedua' sebelum benar-benar bertemu malaikat maut. Tapi kalau malaikat mautnya pengennya nemuin si terpidana duluan di 10 tahun pertama yahhh.. mimin g ikut ikutan komen deh yang itu. Hehe.

Nah biar makin gampang, nih mimin bikini Tabel Perbandingan Cepat (Biar Gampang Dicerna)

Nah, Penerapan KUHP baru ini menganut asas Legalitas yang lebih modern. Menariknya, jangkauan hukumnya kini lebih luas dalam hal Tindak Pidana Korporasi (bukan korupsi loh yah). Dulu, kalau perusahaan nakal, yang dikejar cuma orangnya. Sekarang, perusahaannya bisa kena sanksi administratif sampai penutupan usaha secara permanen.

Selain itu, ada perluasan Asas Teritorial. Jadi, Siapapun (termasuk WNA) yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, atau tindak pidana yang merugikan kepentingan Indonesia di luar negeri, bisa 'diciduk' lewat aturan ini. Jadi kalau kamu lihat ‘Bule’ lagi bikin rusuh dan resah, kamu juga bisa lapor. (tetep harus disertai bukti yah sobat hukum)

Nah, kayaknya dari tadi kita hanya melihat efek dari pada hukumnya aja yah sobat hukum. Sebenernya, ada g sih efek lain yang terpengaruh dari pembaruan KUHP ini. Kan katanya lebih modern, mana modernnya kalau yang dibahas cuman hukuman?!

Tenang sobat hukum, kalau mau dicari, pasti nemu kok!

Contoh dari Salah satu pengaruh terbesar yang diharapkan adalah berkurangnya penghuni penjara. Saat ini, penjara kita itu ibarat KRL di jam pulang kantor: sesak banget! Dengan adanya hukuman berupa Kerja Sosial atau Denda untuk tindak pidana ringan, negara tidak perlu memberi makan ribuan narapidana yang kasusnya sepele (misal: nyolong sandal). Uang negara bisa dipakai buat bangun infrastruktur atau subsidi bensin (tanpa nge-subsidi kualitas bensin) daripada buat kasih makan maling ayam.

Tapi, dengan adanya KUHP Baru ini bukan berarti kita jadi hidup di negara "Big Brother" yang serba melarang. Ini adalah upaya kodifikasi (pembukuan) hukum agar lebih relevan dengan nilai-nilai Indonesia (Pancasila) yang masyarakatnya lebih modern dan lebih kritis dalam menilai situasi.

Sebagai masyarakat, tugas kita adalah melek hukum dan paham hukum. Jangan cuma baca judul berita yang clickbait. Pahami bahwa banyak pasal sensitif itu bersifat delik aduan, jadi privasi kita sebenarnya masih cukup terjaga selama keluarga kita bukan tipe yang suka lapor-lapor ke polisi tiap ada masalah internal atau masalah iri hati dengan tetangga.

Tetap tenang, tetap santun, dan jangan lupa: hukum itu ada untuk menertibkan, bukan untuk menindas. Kalau masih bingung, kamu cukup tinggal hubungi kantor Olde Law Firm. Biar kita aja yang bingung dan pusing mikirin kasus kamu. Kamu cukup santai dan menjalankan hidup sambil serius mencari nafkah buat keluarga kamu.