NIKAH SIRI, WALI SENDIRI, RUGI SENDIRI

BY

OLDE LAW FIRM

1/19/2026

Dunia pergosipan di Indonesia di awal tahun 2026 ini tidak lagi sekadar soal siapa yang punya outfit paling mahal di media sosial, atau siapa yang subscriber-nya paling banyak. Fokus publik mendadak bergeser menjadi "kuliah hukum dadakan" berkat kasus yang membelit Inara Rusli.

Bayangin aja, seorang figur publik yang tadinya dicintai karena perjuangannya melawan “ani ani no, simpanan Yes!”, kini harus berjibaku di ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya. Masalahnya? Sebuah masalah yang sangat akrab di telinga kita namun sering disalah pahami, apa itu? Nikah Siri. (Bukan nikah muda yah sobat hukum)

Mari kita bedah secara pelan-pelan, mulai dari dasar hukum yang paling membosankan sampai ke drama "CCTV 2 jam" yang mirip film detektif. Kalau kamu suka baca Wattpad, biasanya, bukti bukti seperti ini, akan muncul tiba tiba entah didapat dari mana. Yess. Di kasus kali ini, hal serupa juga terjadi di dunia nyata.

Berkat ‘promosi’ nikah siri yang merajalela di kalangan masyarakat indonesia, banyak dari kita yang tumbuh dengan doktrin: "Yang penting sah di mata Tuhan, urusan negara itu belakangan." Nah, di sinilah letak kesalahan fatalnya dalam konteks hukum positif di Indonesia.

Inara Rusli dikabarkan telah menikah siri dengan Insanul Fahmi (Berdasarkan pengakuan insanul fahmi sendiri). Secara agama, mungkin mereka sudah merasa tenang. Tapi, dalam hukum Indonesia, pernikahan bukan cuma soal "ijab" dan "qobul" di depan ustadz dan dua saksi yang hobi ngantongin jajanan pernikahan buat dibawa pulang.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebuah pernikahan itu harus memenuhi dua syarat utama agar diakui negara. Pertama, dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Kedua, dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Tanpa pencatatan, negara menganggap pernikahan itu "tidak ada". Ibarat kamu main game tapi lupa save data. Kamu merasa sudah naik level, tapi pas komputer dimatikan dan dinyalakan lagi, kamu balik ke level satu. Inilah posisi Inara sekarang. Dia merasa sudah istri sah, tapi di mata KTP, Kartu Keluarga dan Netizen yang budiman, dia masih "orang lain" bagi Insanul Fahmi.

Kenapa negara begitu cerewet soal pencatatan? Karena negara punya tanggung jawab melindungi hak-hak perdata (udah mimin capslock nih, awas masih g paham). Tanpa surat nikah, kalau nanti ada rebutan warisan atau pengurusan hak asuh anak, negara bakal bilang: "Maaf, datanya nggak ditemukan di sistem kami."

Rugi nggak? Rugi banget, tapi yang rugi siapa? Kamu sendiri yang menjalankan nikah siri. Jadi kalau kamu nggak mau mengalami ribetnya rebutan warisan, apalagi dengan status hukum kamu lemah. Hindari deh yang namanya nikah siri.

Salah satu poin yang bikin netizen (dan para ustadz) heboh adalah pernyataan Inara bahwa seorang janda boleh menikah tanpa wali. Yang paling membagongkan dari point ini adalah, ustadz-ustadz sendiri bingung, kok bisa janda boleh nikah tanpa wali?. Mari kita luruskan ini dengan bahasa yang paling gampang, sebelum kita kena semprot pakar hukum Islam.

Di Indonesia, kita punya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini adalah kumpulan hukum Islam yang sudah "di-Indonesiakan" dan jadi pegangan hakim di Pengadilan Agama.

Dalam Pasal 19 KHI, disebutkan dengan sangat jelas: "Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya." Apakah ada pengecualian untuk janda? Tidak ada.

Perbedaan antara gadis dan janda dalam pernikahan Islam sebenarnya hanya pada masalah persetujuan/kerelaan.

* Gadis: Dalam beberapa mazhab, wali punya hak ijbar (menentukan), meski di zaman sekarang tetap disarankan meminta persetujuan si gadis.

* Janda: Wali wajib meminta izin dan tidak boleh memaksa. Sang janda punya hak suara yang lebih kuat untuk menentukan siapa jodohnya.

Tapi—dan ini "tapi" yang sangat besar—hak suara yang kuat bukan berarti si janda bisa jadi "wali" bagi dirinya sendiri. Dia tetap butuh laki-laki (ayah, saudara laki-laki, kakek, atau paman) untuk menjabat tangannya dalam ijab kabul.

Lalu, Kalau Wali Nasab Nggak Ada atau Menolak?

Kalau wali nasabnya ngeyel atau nggak mau menikahkan tanpa alasan jelas (disebut Wali Adhal), ‘si Janda’ nggak bisa langsung bilang, "Ya sudah, saya nikah sendiri aja." Dia harus ke Pengadilan Agama untuk minta Wali Hakim. Jadi, prosedur hukumnya jelas: KUA atau Pengadilan Agama adalah pintu masuknya, bukan sekadar ruang tamu rumah ustadz di gang sempit.

Pernyataan Inara yang menyebut janda bisa menikah tanpa wali ini bisa dianggap "blunder" karena secara hukum positif, pernikahan tanpa wali yang sah berakibat pada Batalnya Pernikahan. Artinya, secara hukum, pernikahan itu dianggap tidak pernah terjadi sejak awal.

Inilah bagian yang paling mengerikan. Inara Rusli masuk ke pusaran hukum tepat saat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sudah mulai menggigit dengan taring barunya di tahun 2026.

Zaman dulu (KUHP lama), pasal perzinaan itu ribet banget pembuktiannya dan sering dianggap sebagai "macan kertas". Tapi sekarang, hukum lebih tegas dalam melindungi institusi keluarga.

1. Pasal Perzinaan (Pasal 411 KUHP 2023)

Jika Wardatina Mawa sebagai istri sah melaporkan suaminya dan Inara, maka Inara terancam 1 tahun penjara. Syarat utamanya adalah aduan dari istri sah. Karena Mawa sudah menolak damai (menolak restorative justice), maka "peluru" ini sudah meluncur menuju sasaran.

Inara mungkin berargumen: "Tapi kan saya sudah nikah siri, jadi bukan zina." Jaksa mungkin akan menjawab: "Nikah siri Anda tidak sah secara negara, jadi secara hukum, Anda berdua dianggap tidak terikat perkawinan. Hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut negara = Zina." Skakmat.

2. Pasal Kohabitasi / Kumpul Kebo (Pasal 412 KUHP 2023)

Kalau polisi susah membuktikan hubungan seksual (karena harus ada bukti konkret), mereka bisa pakai Pasal Kohabitasi. Cukup buktikan kalau Inara dan Insanul Fahmi hidup satu atap seperti suami istri tanpa surat nikah. Ancamannya 6 bulan penjara. Pengakuan Inara soal "sudah nikah siri" justru mempermudah polisi membuktikan bahwa mereka memang hidup bersama dengan niat seperti suami istri.

3. Penghalangan Perkawinan (Pasal 404 KUHP 2023)

Ini yang paling berat. Jika seseorang melangsungkan perkawinan padahal tahu perkawinan yang sebelumnya (milik si pria) menjadi penghalang sahnya pernikahan tersebut, ancamannya 5 tahun penjara.

Logikanya: Inara tahu Insanul itu suami Mawa. Dia tetap nekat nikah siri tanpa izin pengadilan untuk poligami. Ini dianggap "sabotase" terhadap hukum perkawinan nasional. (Yah walaupun seperti kita ketahui bersama, inara bilang kalau awalnya dia g tau si insanul masih punya istri)

Tapi, Hukum bukan cuma soal penjara, tapi juga soal ekosistem hidup. Inara merasakan dampak yang sangat nyata: kehilangan 90% kontrak kerja.

Kenapa brand-brand besar langsung memutuskan kontrak? Karena di tahun 2026, social responsibility sebuah brand sangat tinggi. Mereka nggak mau produknya diasosiasikan dengan "istri simpanan" atau "pelaku nikah siri bermasalah". Ini yang kita sebut sebagai Moral Hazard atau kalau kamu KPopers, Cancel Culture.

Inara yang tadinya dicitrakan sebagai wanita mandiri dan tangguh, kini citranya bergeser menjadi sosok kontroversial. Secara ekonomi, ini adalah hukuman yang lebih kejam daripada penjara 1 tahun. Bayangkan, tagihan cicilan tetap jalan, tapi pemasukan macet total karena status hukum yang menggantung.

Apakah Inara sudah pasti kalah? Belum tentu. Dia masih punya satu kartu as: Laporan Balik soal CCTV.

Dalam hukum, ada teori Fruit of the Poisonous Tree. Artinya, kalau polisi dapat bukti (buah) dari cara yang ilegal atau beracun (misalnya menyadap tanpa izin atau mencuri data CCTV), maka bukti itu tidak bisa dipakai di pengadilan. Tinggal kita telusuri saja, CCTV yang muncul entah dari mana ini, asal usulnya bagaimana.

Inara melaporkan Mawa karena mengakses CCTV di rumah pribadinya secara ilegal. Jika hakim setuju bahwa bukti video yang katanya kemesraan Inara didapat dengan cara melanggar hukum, maka bukti itu akan "dibuang ke tempat sampah". Tanpa bukti video tersebut, laporan perzinaan Mawa bisa rontok di tengah jalan.

Inilah alasan kenapa Inara tetap terlihat tenang di depan kamera wartawan. Dia sedang bertaruh pada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh lawannya.

Melihat Kasus Inara Rusli adalah pengingat keras bagi kita semua bahwa di Indonesia, Cinta butuh Administrasi.

Ambil saran dari kami, yaitu:

* Jangan menganggap remeh wali nikah, karena itu bukan cuma syarat formalitas, tapi pilar keabsahan.

* Jangan menganggap nikah siri sebagai solusi instan, karena di tahun 2026, negara sudah menyiapkan "borgol" bagi mereka yang mengabaikan pencatatan sipil.

* Janda memang punya kemandirian, tapi dalam hukum positif, dia tetap bagian dari sistem sosial yang harus tunduk pada aturan wali dan negara.

Dunia hukum mungkin terlihat kaku dan penuh pasal-pasal membosankan, tapi ia ada untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dizalimi—baik itu istri pertama yang sah, maupun wanita yang mencari kepastian status.

Kalau mau menikah, pastikan ada Pak Penghulu dari KUA yang bawa buku nikah warna cokelat dan hijau. Karena lebih baik repot mengurus surat di awal, daripada repot mengurus pengacara dan bolak-balik ke kantor polisi di kemudian hari.

Kalau kamu atau orang orang terdekatmu berhadapan dengan masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi kami. Olde Law Firm, memiliki tim yang berpengalaman dalam menangani berbagai macam kasus perdata maupun pidana. Mulai dari kasus yang serupa dengan kasus inara sampai kasus yang melibatkan saksi ahli. Biarkan kami yang repot mengurusi dan memikirkan banyak hal yang berkaitan dengan hukum untuk kamu, dan kamu cukup bersantai mencari nafkah untuk keluarga sambil menjalani hidup bareng keluarga ‘sah’ kamu.