NODA HITAM DI ATASKAIN IHRAM

BY

OLDE LAW FIRM

2/16/2026

Noda Hitam di Atas Kain Ihram: Skandal Antrean Surgawi

Bagi umat Muslim di Indonesia, menunaikan rukun Islam kelima bukan sekadar perjalanan wisata; itu adalah puncak dari pencapaian spiritual. Kita sering melihat narasi mengharukan tentang tukang becak yang menabung puluhan tahun atau buruh cuci yang menyisihkan receh demi receh demi bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci. Namun, di balik air mata haru jemaah yang berangkat, terselip cerita pahit tentang mereka yang tertahan karena kursinya "dijual" oleh oknum pemegang stempel.

Fenomena pejabat yang akhirnya "join trend rompi oranye" (seragam tahanan KPK) dalam urusan haji bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan dan pelanggaran hukum yang berat.

.

Bayangkan sobat hukum mengantre tiket liburan ke Bali. Aturannya sakral: siapa cepat, dia berangkat. sobat hukum sudah mengantre sejak subuh, menghitung hari, dan secara matematis harusnya berangkat 2 tahun lagi. Namun, tiba-tiba pihak agen perjalanan membuka "pintu belakang". Aturan berubah secara senyap menjadi: siapa yang bayar lebih banyak, berangkat duluan.

Akibatnya? Antrean sobat hukum yang tadinya tinggal 2 tahun, membengkak menjadi 5 tahun, 10 tahun, bahkan mungkin tidak jelas kapan berangkatnya. Di dalam kasus yang terjadi, "pintu belakang" ini adalah celah korupsi yang dimanfaatkan oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

.

Ada tiga modus utama yang biasanya membuat para pejabat ini berakhir di balik jeruji besi:

1. Komodifikasi Kursi (Jual Beli Kuota)

Kuota haji adalah amanah negara, namun di tangan oknum nakal, ia berubah menjadi komoditas. Kursi yang seharusnya milik jemaah yang sudah mengantre belasan tahun, "dipinjamkan" atau dialihkan kepada mereka yang punya "uang pelicin". Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial.

2. Jamaah "Siluman" (Penyisipan Nama)

Dalam sistem yang harusnya transparan, tiba-tiba muncul nama-nama yang tidak pernah terdengar dalam daftar tunggu. Mereka adalah "jemaah titipan"—entah itu kerabat pejabat, kolega bisnis, atau pihak-pihak yang memberikan keuntungan politik/finansial. Mereka memotong antrean tanpa rasa bersalah, sementara di sisi lain, ada kakek-nenek di pelosok desa yang menangis karena keberangkatannya ditunda lagi.

3. Bancakan Anggaran Vendor

Korupsi haji tidak berhenti pada kuota. Urusan perut (katering), tidur (hotel), dan mobilisasi (transportasi) di Arab Saudi menjadi ladang basah. Dana yang sudah dibayarkan jemaah dengan susah payah "disunat". Dampaknya? Jemaah mendapatkan fasilitas di bawah standar. Hotel yang jauh dari Masjidil Haram atau makanan yang tidak layak konsumsi adalah hasil nyata dari "setoran" vendor kepada pejabat di tanah air.

.

Mungkin sebagian dari kita ada yang berpikir, "Kan tujuannya baik, membantu orang tersebut agar lebih cepat berangkat ibadah." Secara hukum, niat "membantu" tidak menghapus unsur pidana jika caranya menabrak aturan.

1. Pasal 2 & 3 UU Tipikor (Memperkaya Diri): Saat seorang pejabat menerima uang untuk mempercepat keberangkatan seseorang, ia telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ini merugikan negara secara sistemik dan merusak tatanan keadilan publik.

2. Penyalahgunaan Wewenang: Jabatan publik adalah instrumen pelayanan, bukan alat reseller kuota. Menggunakan otoritas untuk memberikan keistimewaan pada pihak tertentu adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.

3. Pelanggaran UU Penyelenggaraan Haji: Kuota haji diatur oleh undang-undang dan bersifat tetap berdasarkan kesepakatan antarnegara (Indonesia dan Arab Saudi). Mengotak-atik kuota ini adalah pelanggaran hukum administratif dan pidana sekaligus.

.

Dampak dari korupsi ini jauh lebih mengerikan daripada sekadar angka kerugian negara:

1. Membunuh Harapan Jemaah Lansia: Setiap satu orang yang "nyerobot", ada satu lansia yang mungkin kehilangan kesempatan terakhirnya untuk berhaji karena faktor usia dan kesehatan yang kian menurun akibat antrean yang terus mundur.

2. Runtuhnya Kredibilitas Internasional: Indonesia adalah pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Jika kita ketahuan "bermain" dengan kuota resmi, ini mencoreng wajah diplomasi kita di mata Pemerintah Arab Saudi dan dunia internasional.

3. Layanan yang Tidak Manusiawi: Korupsi pada vendor berdampak langsung pada fisik jemaah. Bayangkan jemaah lansia yang harus berjalan sangat jauh karena hotel dikorupsi, atau jatuh sakit karena kualitas makanan yang buruk.

.

Korupsi dalam urusan haji ibarat noda hitam pekat di atas kain putih ihram. Sangat kontras, sangat terlihat, dan sangat menyakitkan hati. Penegakan hukum bagi para pejabat yang terlibat bukan hanya soal memberikan efek jera, tetapi soal mengembalikan rasa keadilan bagi jutaan orang yang sabar menunggu dalam ketaatan.

Haji adalah panggilan Ilahi yang suci. Jika seseorang berhasil berangkat namun melalui jalur "surat panggilan KPK" atau hasil menyuap, maka ada yang salah dengan fondasi ibadahnya. Mari kita kawal agar kuota haji tetap menjadi milik mereka yang berhak, bukan milik mereka yang sekadar "berkantong tebal" atau "berkoneksi kuat".

Ibadah itu harus berkah, bukan hasil serobot jatah. Mikir Kids!