OLDE LAW FIRM DALAM MENANGANI KASUS SENGKETA LAHAN YAYASAN PONDOK KASIH KEPUTIH

BY

OLDE LAW FIRM

7/24/2024

Yayasan Pondok Kasih di Jl. Medokan Keputih nomor 29, Surabaya, dipimpin oleh Hana Amalia V yang akrab dipanggil Mama Hana. Namun kini, Yayasan Pondok Kasih menghadapi penerobosan wilayah tanpa ijin, yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan Ahli Waris Kromoredjo.

Ahli Waris Kromoredjo memasuki pekarangan Graha Pondok Kasih, tanpa ijin pada Minggu, 9 Juni 2024, dengan merusak gembok, mengelas pagar, penyerangan secara psikis, dengan mengintimidasi pekerja yang sedang bekerja dan memasang papan pengumuman bahwa tanah tersebut milik mereka, yang sama sekali tidak benar.

Menurut Kuasa Hukum Mama Hana, David Sinay dari Olde Law Firm, Yayasan Pondok Kasih (YPK) memiliki legal standing yang kuat, berupa surat kepemilikan yang sah yaitu:

SHM nomor 217 seluas 17.233 m2. Dan SHGB nomor 628 seluas 1.035 m2 di Jl. Medokan Keputih No. 29, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Keputih, Kota Surabaya. Dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 188.4.5/1809.92/411.56/1988 dan IMB nomor 188.4/2710.92/436.7.5/2020.

Setelah kejadian itu Yayasan Pondok Kasih, dan Kuasa Hukumnya David Sinay, S.H. Sudah melaporkan ke Polda Jawa Timur perihal pengerusakan, memasuki pekarangan orang dan mengintimidasi pekerja-pekerja yang ada di yayasan Pondok Kasih tersebut.

“Kami akan tunggu ketika dari pihak Kromoredjo mau menggugat kami, kami persilahkan karna kami sudah membuat laporan ke institusi kepolisian sekali lagi kami tidak mau mencari masalah tetapi kami mengklarifikasi bahwa tanah ini betul-betul milik Yayasan Pondok Kasih”. Pungkas David Sinay.