PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENIPUAN OLEH OLDE LAW FIRM
BY
OLDE LAW FIRM
10/9/20243 min read


Dalam sebuah perjanjian sering kali dijumpai beberapa permasalahan terkait pelaksanaan perjanjian. Salah satu penyebab pelaksanaan perjanjian tidak lancar adalah adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Wanprestasi ini termasuk ke dalam ranah hukum perdata.
Adapun, pengertian dari wanprestasi yang dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata dengan berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pada dasarnya penipuan dan wanprestasi memiliki kesamaan dalam awal hubungan hukum antara kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum tersebut sama-sama lahir dari hukum kontraktual. Namun ditemukan adanya perbedaan yang menjadi garis batas wanprestasi maupun penipuan. Lantas, bagaimana cara membedakan tindak pidana penipuan dengan wanprestasi?
Pertama, hal ini dapat dilihat dari ketika pembuatan kontrak ditemukan adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat, dan keadaan palsu. Dalam hal pada kontrak tersebut terjadi wanprestasi tanpa adanya tipu muslihat dalam kontrak, maka atas perbuatan terseput dapat dikenakan Pasal 1236 KUH Perdata. Sementara jika terdapat tipu muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP.
Kedua, dapat dilihat dari niat debitur untuk melakukan wanprestasi. Adapun dalam konteks wanprestasi, debitur memang telah lalai dalam memenuhi prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian. Namun debitur bisa saja memiliki suatu alasan dalam terjadinya wanprestasi yaitu adanya keadaan memaksa, kelalaian debitur sendiri, serta kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Sementara pada tindak pidana penipuan disini terlihat niat pelaku melakukan suatu tindakan secara sengaja dalam membuat perjanjian dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.


Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018memuat kaidah hukum yang berbunyi:
Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun demikian, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan. Apabila perjanjian tersebut didasari iktikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, tetapi tindak pidana penipuan.
Dengan demikian, untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdataan, maka harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas iktikad buruk/tidak baik atau tidak.
Dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Tn. E kepada PT. SENTRAL SARANA ELEKTRINDO, Olde Law Firm telah berhasil membantu klien kami dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam prosesnya, Olde Law Firm telah mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung klaim klien kami. Dengan menggunakan pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam hukum pidana, para pengacara di Olde Law Firm mampu menghadapi tantangan yang dihadapi oleh klien mereka dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Tn. E kepada PT. SENTRAL SARANA ELEKTRINDO, Olde Law Firm telah membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan masalah hukum yang rumit dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dengan mengumpulkan bukti yang kuat, menghadapi argumen dari pihak lawan, dan menggunakan strategi hukum yang tepat, Olde Law Firm berhasil memenangkan kasus ini dan melindungi hak-hak klien kami. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Olde Law Firm dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkualitas kepada klien mereka. Dalam kasus ini, Olde Law Firm telah membuktikan bahwa mereka adalah mitra yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan masalah hukum yang kompleks
LAYANAN
Kantor hukum terbaik di Jawa Timur.
hubungi kami melalui
Konsultasi
+62-813-5309-0049
© 2025. All rights reserved.