PESTA EKSKLUSIF, TAPI ISINYA LAKI-LAKI SEMUA?!
Pesta Gay Digerebek? Cek "Pasal Karet" yang Bisa Menjeratmu! 😱 Jangan tertipu dengan pintu yang terkunci rapat. Artikel ini menjelaskan bagaimana Polrestabes Surabaya menggunakan "Pedang Excalibur" hukum (UU Pornografi) untuk mengubah status kamar privat menjadi ruang publik fungsional. Simak alasan kenapa riwayat chat WhatsApp-mu bisa lebih jujur daripada pengakuan di depan hakim dan bagaimana Olde Law Firm hadir sebagai solusi jika kamu terjebak dalam peliknya kasus ruang privat vs publik.
OLDE LAW FIRM
2/9/2026


Kota Surabaya ini memang luar biasa. Sebagaimana yang sobat hukum telah ketahui, Surabaya bukan cuma pusat ekonomi Jawa Timur, tapi juga tempat di mana gaya hidup modern dan tradisi lokal sering berbenturan di tengah jalan. Nah, salah satu fenomena yang sempat bikin publik heboh belum lama ini adalah penggerebekan kegiatan yang dilabeli "pesta gay".
Jujur saja, penangkapan ini bukan sekadar polisi lagi “cari muka”, tapi lebih ke drama klasik tentang bagaimana negara mencoba "nimbrung" dalam urusan ‘ruang privat vs ruang publik’. Ibaratnya, negara lagi menjalankan tugasnya sebagai kemanan yang menjaga masyarakat, bahkan sampai apa yang terjadi di balik pintu yang tertutup.
“lah terus, kok bisa ditangkap? Padahalkan gak dilakukan di tempat umum?” Secara formal, kalau kita buka KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), sebenarnya tidak ada pasal spesifik yang bilang "Eits, kamu dilarang punya orientasi sesama jenis." Jadi, secara orientasi, hukum kita masih belum membatasi hal tersebut.
Tapi (inget! ada tapinya, nih!), di sinilah seninya penegakan hukum kita. Begitu komunitas ini berkumpul, mereka langsung "dikepung" oleh berbagai instrumen hukum yang siap menerkam, seperti:
UU Pornografi: Senjata pamungkas yang paling sering dipakai.
Pasal Kesusilaan di KUHP: Pasal "karet" yang sering bikin dahi berkerut.
UU ITE: Karena hari gini, kalau nggak ada jejak digitalnya, rasanya kurang afdol bagi penyidik.
Nah pertama-tama, mari kita bedah si "bintang utama" ini: UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bisa dibilang, ini adalah pedang excalibur-nya pihak kepolisian buat menangani kasus pesta gay.
UU ini sebenarnya lahir dari perdebatan panjang yang melelahkan soal di mana batas moralitas di negeri ini. Jadi, jangan heran kalau interpretasinya kadang bisa selentur pesenam lantai. Mari kita lihat bagaimana konstruksi hukum ini disusun sampai akhirnya dibawa ke meja hijau.
1. Definisi "Muka Umum"
Salah satu poin paling menarik (dan agak bikin dahi berkerut) dari kasus “PESTA GAY” di Surabaya ini adalah soal lokasi kejadian. Biasanya, aktivitas mereka dilakukan di kamar hotel atau ruko tertutup yang secara logika kita—rakyat jelata yang butuh privasi—adalah ruang privat. Tapi tunggu dulu, di mata hukum pidana pornografi, status "privat" ini bisa mendadak luntur secepat es kopi di siang bolong.
Kok bisa? #kasihpahambos
Begini logika "tik-tak" dari Polisi dan Jaksa:
Pertama, Kalau sebuah ruangan diisi lebih dari dua orang yang nggak punya ikatan keluarga (bukan pasutri, bukan sepupu, apalagi cuma sekadar "kenalan di grup facebook"), Artinya kamu baru saja menyalahi aturan.
Kedua, Ada sistem undangan atau pendaftaran (istilah kerennya: ticketing terselubung), selamat kamu baru saja menjadi pelaku jual beli yang barangnya adalah kamu dan orang lain dalam ruangan itu.
Endingnya, Ruangan itu otomatis dianggap berubah fungsi jadi ruang publik fungsional.
Jadi, meskipun pintu dikunci rapat dan gorden ditutup, kalau isinya ramai-ramai buat nonton "pertunjukan" atau aktivitas seksual, unsur "di muka umum" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi dianggap langsung check-in alias terpenuhi. Intinya: hati-hati, jangan sampai kamar hotel yang harusnya jadi tempat istirahat malah dianggap jadi "stadion" mini oleh aparat.
2. Jeratan Bagi Penyelenggara (Event Organizer)
Waktu kepolisian di Surabaya melakukan penggerebekan, biasanya penyelenggara acara bakal langsung dapet "tiket VIP" jadi tersangka utama. Senjata andalan polisinya adalah Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi.
Nah, poin-poin yang bikin mereka susah mengelak biasanya adalah:
Penyediaan Sarana (Buka Lapak Dosanya): Penyelenggara dianggap sengaja banget "menyediakan wadah" buat orang lain mengeksploitasi diri sendiri atau orang lain. Bahasa simpelnya: mereka ini jadi makelar yang buka lapak buat transaksi "harga diri" demi konten atau tontonan.
Motif Komersial (Bukan Arisan Biasa): Kalau polisi sudah nemu bukti transfer atau tumpukan uang tunai di lokasi, alasan "cuma kumpul-kumpul lucu" atau "reuni keluarga" otomatis gugur. Uang itu jadi bukti valid kalau kegiatannya adalah industri pornografi atau pertunjukan seks yang terorganisir. (Jadi, fix ya, ini bukan sekadar silaturahmi, tapi murni bisnis yang melanggar batas).
3. Pasal 36: Jeratan Bagi Peserta Aktif
Buat teman-teman peserta, tolong rem dikit ya nafsunya. Pasalnya, kalau sampai tertangkap basah lagi asyik melakukan tindakan asusila, Pasal 36 UU Pornografi sudah siap menanti di tikungan. Pasal ini intinya melarang siapa pun buat "pamer bodi" atau mengeksploitasi diri secara seksual di depan umum.
Nah, kalau sudah berurusan sama hukum, perdebatannya bakal panjang dan nggak enak. Apalagi kalau kamu memang sengaja pengen jadi "artis utama" dan kasih tontonan gratis ke peserta lain.
Intinya, daripada nanti sibuk bahas di pengadilan apakah kamu itu korban atau memang punya bakat ekshibisionis yang terpendam, mendingan simpan dulu deh hasrat menyimpangmu dan segera bertaubat. Ingat, kamera ada di mana-mana, dan jeruji besi nggak senyaman kasur hotel!
Selain urusan konten "syur", acara-acara seperti pesta gay ini sering kali terseret ke ranah prostitusi. Lucunya, di hukum KUHP lama kita, jadi pelaku "jajan" atau yang "dijual" itu sebenarnya nggak dilarang secara gamblang. Tapi, buat para makelar alias fasilitatornya? Nah, itu baru bisa kena "slepet" hukum. (inget! Ini KUHP lama!)
1. Pasal 296 KUHP: Juragan Fasilitas Cabul
Pasal ini khusus buat mereka yang hobi banget (atau memang cari duit dengan cara) memudahkan orang lain buat berbuat cabul. Kalau berkaca dari kasus di Surabaya kemarin, poinnya simpel tapi fatal:
Definisi "Memudahkan": Bukan cuma sekadar kasih jalan, tapi kalau sudah sampai sewa hotel, bagi-bagi kondom, sampai bikin grup WhatsApp buat koordinasi, itu namanya sudah "gelar karpet merah" buat perbuatan cabul. Jadi, jangan harap bisa ngeles cuma sekadar nongkrong ya.
Apa itu Cabul?: Di mata hukum Indonesia, hubungan seks sesama jenis di luar nikah itu masih dianggap perbuatan cabul. Jadi, kalau kamu memfasilitasi itu, ya selamat... kamu sudah resmi jadi target pasal ini.
2. Pasal 506 KUHP: "Pajak" dari Jasa Muncikari
Kalau peserta sudah mulai setor uang dan ada oknum yang ambil untung dari sana buat nyediain layanan "enak-enak", maka Pasal 506—atau yang lebih beken disebut Pasal Muncikari—langsung aktif.
Di bagian ini, polisi harus jadi detektif beneran. Mereka perlu bukti teknis soal aliran dana: "Uang masuk ke kantong penyelenggara sebagai bayaran akses seksual atau cuma buat beli gorengan?" Kalau terbukti uangnya buat akses "layanan", ya siap-siap saja pindah alamat ke hotel prodeo.
Zaman sekarang, pesta begituan nggak lepas dari peran teknologi. Tapi ingat, Polrestabes Surabaya itu jagonya patroli siber. Mereka bukan cuma scroll TikTok, tapi juga rajin "blusukan" ke sudut-sudut gelap internet.
1. Sebar Konten? Siap-Siap Diangkut
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, siapa pun yang hobi menyebarkan informasi elektronik berisi muatan asusila bisa kena pidana. Jadi, bukan cuma dapet dosa, tapi dapet rompi oranye juga.
Grup WhatsApp/Telegram: Undangan pesta yang isinya gambar-gambar "full power" atau deskripsi aktivitas yang bikin ‘mata perih’ itu jadi bukti primer. Ingat, admin grup nggak cuma bertanggung jawab atas ketertiban grup, tapi juga atas nasibnya sendiri di depan penyidik. Jadi jangan harap anggota grup bakal ada yang belain, hihihi.
Aplikasi Kencan: Aplikasi kencan yang menyatukan atau mempertemukan kalian itu ibarat lampu neon buat polisi. Buat kamu itu alat cari gebetan, buat polisi itu alat intelligence gathering alias cari target operasi.
2. Jejak Digital: Bukti yang Susah Dielak
Di persidangan, riwayat chat itu jauh lebih jujur daripada mantan. Chat yang isinya nego harga sampai aturan main (contohnya: dilarang bawa sajam tapi wajib bawa pelumas—safety first, katanya?) itu menunjukkan adanya niat atau mens rea yang sudah matang.
Kalau sudah ada bukti chat begini, alasan "cuma iseng" atau "salah sambung" bakal mental di depan hakim.
Kasus penangkapan pesta gay di Surabaya memberikan pelajaran hukum berharga bahwa kebebasan individu di Indonesia dibatasi oleh norma-norma kolektif yang dikodifikasi ke dalam undang-undang. Penegakan hukum melalui UU Pornografi dan pasal-pasal prostitusi merupakan cara negara melakukan kontrol sosial terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari standar moralitas publik yang berlaku.
Bagi praktisi hukum, poin-poin yang harus diperhatikan ke depannya adalah ketegasan definisi "ruang publik", perlindungan data pribadi dalam penyidikan siber, serta konsistensi penerapan pasal-pasal asusila agar tidak terjadi diskriminasi hukum. Penegakan hukum harus tetap berdiri di atas koridor bukti-bukti materiil, bukan sekadar stigma sosial.
Jadi, kalau kamu sudah menyimpang dari norma sosial, jangan diperparah dengan melanggar aturan hukum yang sudah berlaku. Tapi kalau kamu sudah terlanjur “terciduk oleh aparat”, jangan malu-malu atau ragu untuk meminta bantuan hukum dari pakarnya. Olde Law Firm, punya sejuta pengalaman dalam menangani berbagai kasus, mulai dari yang menyangkut ruang privat maupun ruang publik, sampai kejahatan seksual. Biarkan kami yang pusing memikirkan kasusmu, dan kamu cukup bersantai menjalani kehidupanmu dengan lurus.
LAYANAN
Kantor hukum terbaik di Jawa Timur.
hubungi kami melalui
Konsultasi
+62-813-5309-0049
© 2025. All rights reserved.
