REKENING PRIBADI:DIFASILITASI NEGARA ATAU DIMILIKI NEGARA?

BY

OLDE LAW FIRM

8/7/20253 min read

Baru-baru ini seluruh masyarakat Indonesia dikejutkan oleh gelombang pemblokiran rekening sepihak yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. Dampaknya sangat signifikan dan tragis, bahkan menyebabkan beberapa keluarga kehilangan anggota keluarga akibat keterlambatan penanganan pada anggota keluarganya setelah akses ke dana pribadi mereka diputus secara tiba-tiba. Situasi ini telah menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Sejak awal dimulainya tahun 2025 sejumlah rentetan peristiwa hukum yang "Tak Masuk Akal telah terjadi hingga saat ini, kejadian ini bukan pertama kalinya pemerintah Mengecewakan Rakyat Indonesia. Dari kejadian ini timbul desakan untuk dilakukannya investigasi secara menyeluruh guna mengungkap penyebab, mekanisme, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemblokiran rekening sepihak tersebut.

Kejadian yang menyulut api emosi seluruh masyarakat Indonesia ini terjadi sejak lama. dilakukan dengan senyap dan bukan tanpa sebab Lalu, mengapa peristiwa pemblokiran rekening sepihak ini bisa terjadi?

Peristiwa ini terjadi lantaran pemerintah memberlakukan Undang-undang PPATK atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjadi dasar hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tanpa mensosialisasikan Undang-undang PPATK tersebut.

Lantas mengapa hal yang masyarakat tidak ketahui justru masyarakat dianggap tahu tentang sebuah aturan hukum tersebut?, mengapa masyarakat harus menerima konsekuensi dari eksistensi Undang-undang yang tidak diketahuinya?. Hal ini dikarenakan Asas Kepastian Hukum, sehingga masyarakat dianggap sudah mengetahui aturan tersebut, sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan JDIH Mahkamah Agung RI Yang berbunyi: "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya."

Lalu jika memang setiap orang dianggap telah mengetahui eksistensi dari sebuah aturan hukum, sebenarnya apa isi dan penjelasan dari UU PPATK yang saat ini sedang viral tersebut?

Dasar hukum darı pemblokiran rekening Dormant sendiri terdapat dua Pasal, yaitu:

1. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013, yang Serbunyi:

"PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap seman Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia herdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6)

2. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, yang berbunyi:

ayat (1): "Menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penghentian sementara atau penundaan transaksi jika terdapat dugaan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme"

ayat (2): "Menegaskan bahwa penundaan transaksı atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasıl tindak pidana"

Namun sayang pada praktiknya, pemblokiran terjadi bukan pada seseorang dengan dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Banyak masyarakat yang terdampak praktik pemblokiran bahkan saat rekening mereka tidak dalam status dermans, bahkan salah satu masyarakat padang mengaku satu anggota keluarganya yang mengalami keterlambatan penanganan pada salah mengakibatkan tewasnya anggota keluarganya sebagai akibat dari umbas pemblokiran rekening bank yang merupakan praktik dari Pasal 12 Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tersebut

Memang peraturan terbaru tentang PPATK telah menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di tengah masyarakat Pemblokiran rekening bank, meskipun bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan, dapat berdampak signifikan pada kehidupan finansial individu. Di Olde Law Eum. kami memahami kesulitan yang Anda hadapi. Oleh karena itu, kami menyarankan langkah-langkah proaktif berikut untuk melindungi aset Anda:

  • Konsultasi Hukum. Segera konsultasikan situası Anda dengan profesional hukum yang berpengalaman dalam bidang hukum perbankan dan PPATK. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum sedini mungkin.

  • Dokumentasi yang Rapi Pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan terorganisir terkait transaksi keuangan Anda. Ini akan membantu dalam proses verifikasi dan pembuktian.

  • Kehati-hatian dalam Transaksi Perhatikan dan paruhi semua peraturan dan pedoman yang berlaku terkait transaksa keuangan. Kehati-hatian akan meminimalisut risiko.

  • Tetap Tenang dan Terinforması: Jangan panik. Tetaplah tenang dan cari informasi yang valid dan terpercaya terkait UU PPATK dan dampaknya. Hindarı informası yang tidak jelas sumbernya.

Ingat, hak Anda sebagai nasabah bank tetap terlindung oleh hukum. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak-hak Anda dengan bantuan professonal hukum vang tepat Olde Law Eim siap membantu Anda melalui proses im. Hubungşı kamu untuk mendapatkan nasihat hukum yang komprehensif dan solusi yang efektif.