Sidang Peninjauan Kembali: Memahami Kompleksitas di Balik Tindakan Hukum

By

Olde Law Firm

7/11/2025

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa itu Upaya Hukum Peninjauan Kembali, kita akan membahas terlebih dahulu tentang apa itu Tindakan Kejahatan serta pelaku kejahatan.

Definisi tindakan kejahatan (atau perbuatan pidana) sangat bergantung pada konteks hukum yang berlaku. Secara umum, tindakan kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar norma hukum pidana yang berlaku dan diancam dengan sanksi pidana. Perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tertentu agar dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Unsur-unsur tersebut biasanya meliputi:

Unsur Objektif: Perbuatan atau kelalaian yang nyata terjadi dan dapat dibuktikan secara faktual. Ini termasuk bukti-bukti fisik, keterangan saksi, dan sebagainya.

Unsur Subjektif: Niat atau keadaan batin pelaku yang menyebabkan perbuatan tersebut dilakukan. Misalnya, kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).

Unsur Hukum: Perbuatan tersebut harus dipersamakan dengan rumusan delik yang diatur dalam undang-undang.

Unsur Kausalitas: Terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dan akibat yang ditimbulkannya.

Dasar hukum tindakan kejahatan di Indonesia terutama terdapat dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP merupakan landasan utama hukum pidana di Indonesia. KUHP memuat berbagai jenis kejahatan dan sanksi yang diterapkan. Meskipun sudah tua, KUHP masih menjadi rujukan utama bagi penegakan hukum di Indonesia.

Undang-Undang Khusus: Selain KUHP, terdapat banyak undang-undang khusus yang mengatur jenis kejahatan tertentu, seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang Terorisme, dan sebagainya. Undang-undang khusus ini biasanya lebih spesifik dan detail dalam mengatur jenis kejahatan dan sanksinya.

Yurisprudensi: Putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi rujukan dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk kejahatan atau tidak. Yurisprudensi memberikan interpretasi terhadap norma hukum yang ada.

Beberapa contoh tindakan kejahatan yang diatur dalam KUHP dan undang-undang khusus meliputi:

Pencurian (Pasal 362 KUHP): Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

Penganiayaan (Pasal 351 KUHP): Melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Pembunuhan (Pasal 338 KUHP): Mengakibatkan kematian orang lain.

Korupsi: Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Narkotika: Perbuatan yang berkaitan dengan narkotika, seperti produksi, perdagangan, dan penggunaan narkotika.

Namun Tidak semua orang dilahirkan sebagai penjahat. Terkadang, seleksi alam yang kejam menempatkan kita dalam peran antagonis, tanpa meminta izin atau penjelasan. Kejahatan tak selalu lahir dari niat jahat; terkadang, itu adalah produk dari keadaan, dari sistem yang gagal, maupun dari kesempatan yang hilang. Mari kita lihat lebih dalam, melampaui label dan prasangka, untuk memahami kompleksitas di balik setiap tindakan.

Oleh karena itu, Bagi seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan, Peninjauan Kembali (PK) menjadi benteng terakhir, harapan terakhir dalam perburuan keadilan yang tak kenal lelah. Bayangkan: di tengah badai ketidakadilan, PK adalah mercusuar yang menyinari jalan menuju kebenaran, sebuah cahaya harapan yang menerobos kegelapan keraguan. Ini adalah pertarungan terakhir, sebuah pertempuran sengit melawan arus deras ketidakadilan, di mana setiap kata, setiap bukti, menjadi senjata ampuh dalam upaya meraih keadilan yang selama ini dirindukan. Ini adalah pertaruhan besar, pertaruhan untuk masa depan, untuk pemulihan nama baik, untuk penegakan keadilan yang adil dan bermartabat.

Peninjauan Kembali (PK) sendiri merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah putusan pengadilan tingkat kasasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini bukan upaya hukum biasa yang bertujuan untuk sekadar menggugat kembali putusan yang sudah final dan mengikat, melainkan sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan hukum yang bersifat material dan sangat fundamental. Bayangkan sebuah kapal yang telah berlayar jauh, menghadapi badai dan ombak, hingga akhirnya mencapai pelabuhan. Namun, ternyata terdapat kerusakan struktural yang serius pada kapal tersebut yang tidak terdeteksi sebelumnya. PK adalah upaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut sebelum kapal tersebut tenggelam sepenuhnya.

Tujuan utama PK adalah untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan hukum yang bersifat material dan sangat fundamental yang terdapat dalam putusan pengadilan tingkat kasasi. Kesalahan-kesalahan ini dapat berupa:

1. Kekeliruan penerapan hukum: Pengadilan kasasi mungkin salah menerapkan hukum yang berlaku, sehingga putusan yang dihasilkan tidak sesuai dengan hukum yang seharusnya. Ini seperti menggunakan peta yang salah, sehingga perjalanan menuju tujuan yang benar menjadi salah arah.

2. Kekeliruan dalam menemukan fakta: Pengadilan kasasi mungkin salah dalam menemukan fakta-fakta yang material dan berpengaruh terhadap putusan. Ini seperti mengabaikan bukti-bukti penting yang dapat mengubah arah keputusan.

3. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM): Putusan pengadilan kasasi mungkin telah melanggar hak asasi manusia dari pihak yang mengajukan PK. Ini seperti mengabaikan martabat dan keadilan manusia.

Pengajuan PK tidaklah mudah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sangat ketat dan harus dipenuhi secara kumulatif. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Putusan pengadilan tingkat kasasi telah berkekuatan hukum tetap: PK hanya dapat diajukan setelah putusan pengadilan tingkat kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada jalan pintas untuk segera mengajukan PK sebelum putusan tersebut final dan mengikat.

2. Terdapat novum (hal baru): Novum adalah fakta atau bukti baru yang belum diketahui atau tidak dapat diajukan pada saat persidangan tingkat kasasi. Bukti ini harus bersifat signifikan dan dapat memengaruhi putusan secara material. Ini seperti menemukan harta karun yang terpendam yang dapat mengubah segalanya.

3. Terdapat kekeliruan hukum yang bersifat material dan fundamental: Kekeliruan hukum ini harus bersifat material, bukan hanya formalitas, dan berdampak besar pada putusan. Ini seperti menemukan kesalahan fatal dalam konstruksi sebuah bangunan yang dapat menyebabkan runtuhnya bangunan tersebut.

4. Terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM): Dalam kasus tertentu, pelanggaran HAM yang berat dapat menjadi dasar pengajuan PK. Ini seperti memperjuangkan keadilan dan martabat manusia yang telah dilanggar.

Dasar hukum PK diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer). Secara umum, ketentuan mengenai PK terdapat dalam:

1. KUHAP: Pasal 263-270 KUHAP mengatur mengenai PK dalam perkara pidana.

2. KUHPer: Ketentuan mengenai PK dalam perkara perdata tersebar di berbagai pasal dalam KUHPer, tergantung pada jenis perkara dan pengadilan yang bersangkutan.

Olde Law Firm memahami bahwa pencegahan kejahatan dimulai dengan kesadaran dan pertimbangan matang setiap tindakan. Sebelum bertindak, renungkanlah konsekuensi dari pilihan Anda. Setiap keputusan, sekecil apapun, dapat berdampak besar, tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada orang lain dan masyarakat luas. Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Kejahatan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu bertindak bijak, bertanggung jawab, dan menghormati hukum.

Namun, jika Anda menghadapi masalah hukum atau membutuhkan pendampingan hukum, jangan ragu untuk menghubungi Olde Law Firm. Kami adalah tim pengacara berpengalaman dan berkomitmen untuk membela hak-hak klien kami dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Kami akan memberikan konsultasi hukum yang komprehensif, mewakili Anda di pengadilan, dan membantu Anda melalui proses hukum yang rumit. Kami percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan akses keadilan, dan kami siap untuk menjadi pendamping hukum yang Anda andalkan. Jangan biarkan masalah hukum membuat Anda merasa sendirian; hubungi kami dan mari kita hadapi bersama.