Tanah Murah, ‘Ceria’ atau ‘Derita’?

BY

OLDE LAW FIRM

9/22/2025

Halo, para pencari tanah impian! Siapa, nih, di sini yang lagi pusing tujuh keliling mikirin cara beli tanah yang aman dan enggak pakai drama? Nah, pas banget! Kali ini kita bakal ngupas tuntas soal jual beli tanah, dari yang bikin senyum-senyum karena harganya miring sampai yang bikin nangis di pojokan karena ternyata ketipu. Maklum, ya, urusan perut dan tempat tinggal itu sensitif, apalagi kalau modalnya hasil keringat sendiri. Jadi, yuk, kita bedah bareng-bareng supaya impian punya tanah sendiri enggak Cuma jadi wacana belaka.

Tentu saja, sebelum kita masuk ke bagian dramanya, kita harus paham dulu apa itu jual beli tanah. Secara sederhana, jual beli tanah adalah perjanjian di mana satu pihak, si penjual, menyerahkan hak atas tanah kepada pihak lain, si pembeli, dengan imbalan sejumlah uang. Transaksi ini enggak bisa Cuma berdasarkan omongan atau surat-suratan di atas materai, lho. Ada prosedur hukum yang harus ditaati untuk memastikan perpindahan hak itu sah di mata hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

Godaan Harga Tanah Murah ini nih yang paling sering jadi jebakan betmen. Di era digital yang serba cepat ini, tawaran tanah murah dari developer atau PT yang enggak jelas asal-usulnya dan akta pendiriannya (AD/ART) itu bagai jamur di musim hujan. Apalagi kalau mereka menawarkan harga yang jauh di bawah pasaran. Siapa, sih, yang enggak tergiur? Modusnya pun beragam, mulai dari promosi di media sosial, pameran properti kecil-kecilan, sampai “investasi” bodong yang menjanjikan keuntungan fantastis.

Para penipu ini biasanya pintar merangkai kata, menjual mimpi, dan bahkan punya kantor ‘palsu’ yang meyakinkan. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur hukum jual beli tanah. Seringkali, dokumen yang mereka berikan hanya sebatas fotokopi atau surat perjanjian di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Setelah uang pembayaran masuk, mereka biasanya mulai menghilang satu per satu, meninggalkan para pembeli dengan sebidang tanah fiktif atau tanah sengketa yang tidak jelas status kepemilikannya. Jadi, hati-hati ya, jangan sampai niat hati investasi malah berujung donasi.

Agar transaksi jual beli tanah Anda benar-benar sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. Keempat syarat ini menjadi kunci utama untuk memastikan legalitas proses peralihan hak.

Pertama, adanya subjek yang cakap hukum. Ini berarti penjual dan pembeli haruslah orang atau badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Mereka harus sudah dewasa, tidak berada di bawah perwalian, dan tidak dalam kondisi terlarang secara hukum untuk melakukan transaksi.

Kedua, adanya objek yang jelas dan spesifik. Dalam hal ini, objeknya adalah tanah itu sendiri. Sertifikat tanahnya harus jelas, tidak sedang dalam sengketa, dan harus dipastikan letak serta batas-batasnya sesuai dengan yang tertera di sertifikat. Verifikasi ini bisa dilakukan di Kantor BPN setempat.

Ketiga, adanya kesepakatan yang bebas dan tanpa paksaan. Baik penjual maupun pembeli harus mencapai kata sepakat mengenai harga dan kondisi tanah tanpa ada tekanan, intimidasi, atau tipu muslihat dari pihak manapun.

Dan yang terakhir, syarat yang paling penting dan menjadi pembeda dengan transaksi lainnya adalah dilakukannya jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kehadiran PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang menjadi syarat formal yang wajib dipenuhi. Jika tidak melalui PPAT, maka jual beli tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Memahami syarat-syarat di atas menjadi penting, karena semua itu tertuang dalam landasan hukum yang kuat. Transaksi ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya harus melalui akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dasar hukum utama yang mengatur jual beli tanah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan, jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang mengatur lebih detail.

Akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT inilah yang menjadi bukti sahnya transaksi. AJB tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dari nama penjual ke nama pembeli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah secara sah dan terdaftar di negara. Jika transaksi tidak melalui PPAT dan BPN, maka jual beli tersebut dianggap tidak sah dan rawan sengketa di kemudian hari.

Lalu, bagaimana nasib para penipu yang menjajakan tanah fiktif? Tentu saja, hukum tidak tinggal diam. Perbuatan penipuan dalam jual beli tanah dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya Pasal 378 tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, bisa sampai 4 tahun penjara.

Selain itu, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh sebuah korporasi atau badan hukum, maka pidananya juga dapat dikenakan pada pengurus atau pihak-pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang yang merugikan.

Singkatnya, jual beli tanah itu bukan sekadar tukar-menukar uang dan surat. Ini adalah proses hukum yang kompleks dan membutuhkan ketelitian ekstra. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan janji-janji manis tanpa bukti yang kuat. Selalu verifikasi legalitas developer, periksa sertifikat tanah asli di BPN, dan pastikan transaksi dilakukan di hadapan PPAT yang terpercaya.

Menghadapi rumitnya persoalan hukum, apalagi yang menyangkut aset bernilai tinggi seperti tanah, tentu bukan perkara mudah. Dibutuhkan keahlian dan pengalaman agar langkah yang diambil tidak keliru dan justru merugikan. Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang atau akan melakukan transaksi jual beli tanah, ada baiknya Anda tidak berjalan sendirian.

Izinkan kami dari Olde Law Firm memberikan sedikit nasihat: “Hukum itu ibarat peta. Jika Anda tidak tahu cara membacanya, Anda akan mudah tersesat. Dalam jual beli tanah, peta itu adalah dokumen-dokumen legal. Pastikan Anda didampingi oleh ahli yang profesional dan terpercaya.”

Kami di Olde Law Firm memahami betul kompleksitas dan risiko yang ada dalam setiap transaksi jual beli tanah. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam, kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir, memastikan setiap langkah yang Anda ambil aman, sah, dan sesuai dengan koridor hukum.

Jangan biarkan mimpi memiliki tanah impian hancur karena salah langkah. Percayakan urusan hukum tanah Anda pada Olde Law Firm. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan dapatkan jaminan ketenangan dalam setiap transaksi properti Anda. Jangan menunda lagi, karena masa depan properti Anda sangat berharga.