TENTANG EKSEKUSI HUKUM PERDATA
BY
OLDE LAW FIRM
10/9/2024


Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Hal ini sependapat dengan pendapat M. Yahya Harahap Dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” yang berbunyi, “Eksekusi merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang menang untuk mendapatkan hak sesuai putusan Hakim secara paksa, karena pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan Hakim secara sukarela.”
Pada dasarnya, dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang kalah. Namun, terkadang pihak yang kalah enggan mematuhi putusan dengan sukarela. Peraturan perundang undangan di Indonesia sendiri tidak mengatur mengenai waktu pelaksanaan putusan jika putusan tersebut dilakukan secara sukarela. Karena itu pihak yang menang dapat meminta bantuan pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan pasal 196 HIR.
“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”


OLDE LAW FIRM memiliki reputasi yang baik dalam menjalankan putusan Perdata. OLDE LAW FIRM memiliki pemahaman yang mendalam tentang proses hukum dan terus mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang ini. Tim ahli hukum OLDE LAW FIRM memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum Perdata dan pengalaman yang kaya dalam menghadapi berbagai jenis kasus. Dengan keahlian ini, OLDE LAW FIRM dapat memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada klien dalam menjalankan putusan Perdata.
OLDE LAW FIRM memiliki tim yang terlatih dengan baik yang bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap tahap eksekusi dilakukan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. OLDE LAW FIRM juga memiliki jaringan yang luas dengan berbagai pihak terkait, seperti pengadilan dan lembaga eksekutor, yang memungkinkan OLDE LAW FIRM untuk menjalankan eksekusi Perdata dengan lancar dan efektif.
OLDE LAW FIRM berkomitmen untuk memberikan hasil yang terbaik bagi klien mereka dalam kasus Perdata. Dengan pendekatan yang teliti dan analitis, OLDE LAW FIRM mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam kasus klien. OLDE LAW FIRM menggunakan strategi yang efektif dan berdasarkan hukum untuk memperoleh keputusan yang menguntungkan bagi klien. Dalam beberapa kasus, OLDE LAW FIRM telah berhasil memenangkan gugatan Perdata yang kompleks dan menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi klien.


Jika setelah jangka waktu yang ditetapkan, putusan belum juga dilaksanakan. Pengadilan dapat memerintahkan penyitaan barang terhadap pihak yang kalah sampai nilai dari barang sita tersebut dianggap cukup sebagai pengganti total keseluruhan jumlah uang dalam putusan serta biaya menjalankan putusan tersebut.
Beberapa tahapan proses eksekusi itu sendiri, yakni:
Permohonan Eksekusi;
Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg.
Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi.
Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan.
Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
LAYANAN
Kantor hukum terbaik di Jawa Timur.
hubungi kami melalui
Konsultasi
+62-813-5309-0049
© 2025. All rights reserved.