TERPEROSOK LUBANG TAMBANG SENDIRI?!
Pertambangan batu bara di Indonesia ibarat pedang bermata dua: menjadi mesin uang negara sekaligus magnet praktik lancang antara penguasa dan pengusaha. Kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Bengkulu Utara ini bukanlah fenomena baru, melainkan puncak gunung es dari karut-marut tata kelola tambang di daerah. Artikel ini membedah bagaimana jabatan publik sering kali disalahgunakan demi setoran di balik izin tambang.
OLDE LAW FIRM
2/23/2026


Pertambangan batu bara di Indonesia sering kali dijuluki sebagai "kutukan sumber daya". Di satu sisi, Pertambangan batu bara disebut sebagai mesin uang bagi negara dan daerah; di sisi lain, Pertambangan batu bara juga merupakan magnet bagi praktik lancang yang melibatkan penguasa dan pengusaha. Dalam kasus terbaru yang menyeret mantan orang nomor satu di Bengkulu Utara ini bukanlah sebuah hal baru, melainkan puncak gunung es dari karut-marut tata kelola tambang di daerah.
Sebelum kita masuk ke pasal-pasal yang kaku, kita harus paham dulu ekosistemnya. Mengapa kepala daerah sering tergiur bermain di sektor ini?
1. Desentralisasi dan "Raja Kecil"
Sejak berlakunya otonomi daerah, bupati memiliki kewenangan yang sangat besar (sebelum akhirnya sebagian ditarik kembali ke pusat melalui UU Minerba terbaru). Bupati adalah pemberi izin. Di sinilah celah muncul. Ketika seseorang memegang pulpen yang bisa menentukan nasib sebuah perusahaan bernilai triliunan rupiah, godaan untuk "minta jatah" menjadi sangat besar.
2. Biaya Politik yang Mahal
Mari kita jujur: mencalonkan diri jadi bupati itu tidak murah dan tidak mudah. Kadang, izin tambang menjadi "alat bayar" kepada para penyokong dana kampanye. Inilah yang dalam istilah hukum disebut dengan conflict of interest atau benturan kepentingan.
Kalau di film superhero jargonnya "dengan kekuatan besar datang tanggung jawab besar", di dunia birokrasi kita, kadang jargonnya berubah jadi "dengan tanda tangan besar datang setoran besar". Sayangnya, tidak ada Avengers yang datang menolong kalau uang rakyat sudah hilang.
Dalam kasus yang menimpa eks Bupati Bengkulu Utara, jaksa biasanya menelusuri jejak administrasi yang tidak wajar. Mari kita bedah modus yang biasanya terjadi secara rinci:
A. Rekayasa Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Salah satu modus paling klasik adalah menerbitkan IUP di atas lahan yang sebenarnya tidak boleh ditambang, misalnya kawasan hutan lindung atau lahan konservasi.
Backdating (Antedatir): Ini adalah praktik memberikan tanggal mundur pada dokumen izin agar seolah-olah izin tersebut keluar sebelum adanya aturan baru yang lebih ketat. Ini seperti Anda baru bikin SIM hari ini, tapi di kartunya tertulis tahun 2010 supaya tidak kena denda tilang.
Tanpa Rekomendasi Teknis: Izin keluar tanpa adanya kajian lingkungan (AMDAL) yang benar. Akibatnya? Masyarakat sekitar kebagian debu dan banjir, pejabatnya kebagian deviden.
B. Gratifikasi dan Suap dalam Kedok "Donasi"
Jarang ada koruptor yang menerima uang dengan tulisan "Uang Sogok" di kuitansinya. Biasanya, uang masuk melalui:
Perusahaan Cangkang: Uang mengalir ke perusahaan milik keluarga atau kolega sang pejabat.
CSR Fiktif: Perusahaan menyumbang untuk kegiatan daerah, tapi uangnya "mampir" dulu ke kantong pribadi.
III. Bedah Hukum: Pasal-Pasal yang Menjerat
Sekarang, kita masuk ke bagian "berat" namun penting. Jika Anda membaca surat dakwaan, Anda akan menemukan angka-angka pasal yang terlihat rumit. Mari kita terjemahkan ke bahasa manusia.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Ini adalah senjata andalan dan senjata utama yang biasa digunakan dalam kasus korupsi pertambangan, biasanya yang dipraktikkan dalam peradilannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
A. Pasal 2 ayat (1): Kerugian Keuangan Negara
Pasal ini berbunyi (ringkasnya): "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
Unsur "Melawan Hukum": Artinya, si bupati menabrak aturan yang ada (misal: UU Minerba atau UU Kehutanan).
Unsur "Memperkaya": Ada pertambahan harta. Tidak harus di rekening bupati langsung, bisa juga di rekening istrinya, anaknya, atau bahkan kucing peliharaannya (kalau kucingnya punya rekening).
Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda minimal 200 juta, maksimal 1 miliar.
B. Pasal 3: Penyalahgunaan Wewenang
Pasal ini lebih spesifik untuk pejabat. "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri... menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan..."
Pembeda: Jika Pasal 2 fokus pada cara yang "melawan hukum", Pasal 3 fokus pada jabatan yang disalahgunakan. Contoh: karena jabatan Anda saat ini, maka Anda punya tanggung jawab terhadap kunci gudang, lalu Anda buka gudang itu untuk mencuri beras.
Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun. Denda minimal 50 juta, maksimal 1 miliar.
Jaksa biasanya memasang Pasal 2 sebagai dakwaan primer (utama) dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider (cadangan). Jadi, kalau Pasal 2 tidak tembus, masih ada Pasal 3. Ibarat memancing, jaringnya dibuat berlapis supaya ikannya tidak lepas ke luar negeri.
Nah selain senjata utama diatas, Hukum Korupsi di Indonesia punya satu fitur yang paling ditakuti koruptor, yaitu Pidana Tambahan.
1. Uang Pengganti (Pasal 18 UU Tipikor)
Koruptor tidak hanya dipenjara. Mereka wajib mengembalikan uang yang mereka curi. Jika dalam kasus batu bara ini negara rugi Rp100 miliar, maka si pelaku harus membayar Rp100 miliar.
Jika tidak bayar? Harta bendanya disita dan dilelang.
Jika harta tidak cukup? Masa penjara ditambah (kurungan subsider).
2. Pencabutan Hak Politik
Bagi seorang mantan bupati, ini sangat menyakitkan. Pengadilan bisa mencabut haknya untuk dipilih kembali dalam jabatan publik. Jadi, setelah keluar penjara, dia tidak bisa langsung mencalonkan diri lagi jadi bupati atau anggota DPR. Ini semacam "pensiun paksa" oleh negara.
Mari kita bicara sedikit lebih emosional. Mengapa kasus di Bengkulu Utara ini penting bagi warga lokal?
Kerusakan Lingkungan yang Permanen: Batu bara diambil, ditinggalkan lubang menganga. Jika perizinannya hasil korupsi, biasanya perusahaan tidak membayar dana jaminan reklamasi. Akibatnya, lahan tersebut mati dan tidak bisa ditanami lagi untuk berpuluh-puluh bahkan ratusan tahun kedepannya.
Kehilangan Pendapatan Daerah (PAD): Harusnya uang tambang bisa buat memperbaiki jembatan yang reyot atau memberi beasiswa anak sekolah, tapi malah buat beli mobil mewah di ibu kota.
Ketidakadilan Sosial: Masyarakat yang tinggal di sekitar tambang hanya dapat debu dan kebisingan, sementara hasil buminya lari ke kantong segelintir elite.
Kasus korupsi pertambangan yang menyeret mantan bupati ini harus menjadi pelajaran pahit. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di "siapa yang menerima suap", tapi juga harus mengejar "siapa yang memberi" (korporasi) dan bagaimana memulihkan kerusakan alam yang terjadi.
Kita butuh sistem pengawasan yang lebih ketat, digitalisasi perizinan (biar tidak ada lagi surat bertanggal mundur), dan tentu saja, keberanian warga untuk tetap kritis.
Jangan jadi seperti batu bara; panas di awal, membakar sekitar, lalu akhirnya hanya menjadi abu yang tak berharga. Jadilah pemimpin yang seperti air; menyejukkan rakyat dan mengalirkan kemakmuran tanpa perlu mencuri hak orang lain. Jika kamu menemukan hal hal seperti ini di sekitarmu, dan kamu bingung harus melakukan apa. Kamu bisa banget menghubungi Olde Law Firm
LAYANAN
Kantor hukum terbaik di Jawa Timur.
hubungi kami melalui
Konsultasi
+62-813-5309-0049
© 2025. All rights reserved.
