UU ITE ATAU UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BY

OLDE LAW FIRM

11/10/2025

Barangkali sobat hukum tidak asing dengan istilah UU ITE. Kalau sobat hukum masih bingung dan asing dengan istilah UU ITE, mungkin sobat hukum tidak asing dengan istilah Hoaks atau penyebaran berita bohong. Gampangnya kalau kamu menyebarkan Hoaks melalui media sosial kamu punya kesempatan untuk terancam hukuman pidana. Tapi apakah UU ITE hanya tentang Hoaks semata? Tentu saja tidak.

UU ite mengatur banyak hal Penyebaran konten melanggar kesusilaan, Judi daring, Pencemaran nama baik, Penyebaran berita bohong (hoaks), dan lain sebagainya.

Nah pada kesempatan kali ini mimin akan menjelaskan pada sobat hukum, apa saja sih tindakan yang diancam pidana oleh UU ITE.

Nah UU ITE itu sendiri, merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Singkatnya aturan yang membatasi tindakan tertentu biar kamu aman saat berselancar di dunia maya, mulai dari transaksi elektronik sampai tutur kata dan konten seksual pun diatur. Kok kedengerannya kayak terlalu overprotektif ya? Enggak kok, g semua diatur seketat itu, hanya tindakan yang diancam pidana di dunia nyata dan bisa kamu lakukan di dunia maya saja yang diatur oleh UU ITE ini, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam ruang digital. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari informasi elektronik dan transaksi elektronik, hingga kejahatan siber dan sanksi bagi pelanggarnya.

Kalau begitu, apa saja sih yang diatur oleh UU ITE ini?

1. Penyebaran konten melanggar kesusilaan

Penyebaran konten melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Undang-undang ini melarang setiap orang menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Yahh tahu lah ya “muatan melanggar kesusilaan” ini apa, masa mimin juga yang harus jelasin, kan g enak nanti “^-^.

2. Judi daring

Judi daring atau yang lebih akrab disapa JUDOL ini distur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sanksi dari pada undang-undang ini berupa Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik adalah tindakan merusak atau mencemarkan reputasi seseorang dengan menyebarkan pernyataan palsu, baik secara lisan maupun tulisan. Pelaku dapat terjerat sanksi Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, terutama jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, memiliki niat jahat, dan menyebarkannya agar diketahui umum. Contohnya termasuk menyebarkan gosip palsu di media sosial, membuat artikel berisi fitnah, atau menuduh seseorang tanpa bukti di depan publik. Jadi kalau sobat hukum memang punya niat ngelabrak pelakor atau pebinor lewat medsos, siapin dulu ya bukti-buktinya ^ ^.

4. Pemerasan dan pengancaman

Pemerasan adalah memaksa seseorang untuk memberikan barang atau melakukan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara pengancaman adalah memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran nama baik atau akan membuka rahasia. Keduanya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE jika dilakukan secara elektronik.

Bukan berarti pemerasan dan pengancaman jika tidak dilakukan secara elektronik berarti sah sah saja ya, ingat selain UU ITE kita juga punya KUHP!

5. Penyebaran berita bohong (hoaks)

Penyebaran berita bohong (hoaks) adalah masalah serius di era digital, dan perkembangannya di Indonesia terus menunjukkan tantangan yang signifikan. Hoaks dapat merusak kepercayaan publik, memecah

belah masyarakat, dan bahkan membahayakan penanganan isu-isu penting. Seperti yang terjadi selama 2025 ini, isu pertamina rugi padahal rakyat beli bensin cash bukan pakai pertamina pay later,-yang g ada juga fitur pertamina pay later( ´・・)ノ(._.`).

Nah Penyebaran berita bohong (hoaks) ini diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

6. Ujaran kebencian

Ujaran kebencian adalah komunikasi yang berisi hinaan, hasutan, provokasi, atau penyebaran berita bohong yang bertujuan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu berdasarkan identitas seperti ras, agama, etnis, gender, atau disabilitas. Ujaran kebencian dapat berupa berbagai bentuk ekspresi, seperti lisan, tulisan, gambar, meme, atau simbol, dan bisa disebarkan secara daring maupun luring. Nah kalau kamu menyebarkan ujaran kebencian ini secara daring kamu bisa banget loh kena Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Mimin saranin sih jangan coba coba yahh..

7. Teror atau mengintimidasi

Teror merujuk pada penggunaan kekerasan yang meluas untuk menciptakan ketakutan dan kekacauan dalam skala besar. Terorisme secara khusus bermotivasi politik, agama, atau ideologis. Sementara mengintimidasi adalah tindakan yang bertujuan untuk menakut-nakuti, memaksa, atau mengendalikan orang lain melalui tekanan, ancaman, atau kekerasan. Nah kalau kamu mendapat teroratau pesan bernada ancaman secara daring kamu bisa banget lapor ke pihak berwajib dengan dasar pasal Pasal 29 UU ITE.

8. Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU ITE, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain di ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000. jadi kalau kamu pinjam HP temanmu, pastikan dapat ijin dari temanmu yahh>.<

9. Penyadapan informasi elektronik

Penyadapan informasi elektronik dalam dalam Pasal 31 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain adalah ilegal. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000. Kegiatan penyadapan secara ilegal didefinisikan sebagai mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

10. Gangguan terhadap data atau sistem elektronik

Gangguan terhadap data atau sistem elektronik diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi data dan sistem elektronik dari perbuatan yang melanggar hukum, seperti:

Ayat 1: Melarang tindakan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.

Ayat 2: Melarang pemindahan atau transfer Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau publik ke dalam sistem elektronik tidak sah secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.

Ayat 3: Melarang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum dengan tujuan agar dianggap data otentik.

11. Penyalahgunaan alat dan perangkat elektronik

Penyalahgunaan alat dan perangkat elektronik berdasarkan UU ITE mencakup tindakan peretasan, pengubahan data, peretasan, penyebaran konten melanggar hukum seperti pornografi, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik, serta penggunaan alat untuk memfasilitasi kejahatan. Pelanggaran ini diatur dalam pasal-pasal seperti Pasal 32 dan Pasal 31 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Pasti sobat hukum merasa pusing setelah membaca semua tulisan di atas kan? Tenang, jangan risau dan cukup serahkan kasusmu yang berkaitan dengan UU ITE itu pada kami, biarkan kami yang pusing pusing memikirkan kasusmu dan kamu cukup duduk sambil rebahan menjalani hidup bersama keluargamu!