WANPRESTASI ATAU PENGHIANATAN?

BY

OLDE LAW FIRM

7/26/2025

Ditengah Hiruk pikuk pembangunan infrastruktur modern, pabrik pencampur aspal asal surabaya berdiri kokoh sebagai jantung denyut nadi konektivitas. Aroma aspal panas yang membumbung tinggi, mesin raksasa mengaduk material, menciptakan simfoni pembangunan yang menggetarkan. Namun dibalik keajaiban pabrik raksasa ini, terdapat banyak pihak yang menciptakan labirin komplex demi terlepas dari belenggu ‘tanggung jawab’ pembayaran.

Di tengah pusaran permasalahan hukum, bayangan gelap menyelimuti sosok HD, seorang pengusaha asal Bandung. Bak pepatah kuno yang mengingatkan kita akan kekuatan akumulasi, HD memulai kerjasama dengan PT. BMM pada tahun 2019. Awalnya, segalanya berjalan mulus, bagai sungai yang mengalir tenang. Namun, di balik permukaan yang damai, benih-benih masalah mulai tumbuh, siap untuk meledak menjadi badai yang dahsyat. HD akhirnya harus memanen hutang sebesar lebih dari Rp2,2 Miliar kepada PT. BMM, berusaha menyembunyikan kehadirannya, seolah ingin menghilang dari pandangan.

Di lain sisi, PT. BMM Menjalankan kewajiban dengan sepenuh hati dan tanggung jawab, PT.BMM dengan sangat berhati hati menjaga kepercayaan yang telah HD berikan. Sekalipun saat era Corona Virus datang menghancurkan berbagai lapisan bisnis di seluruh penjuru dunia, membumi hanguskan perekonomian di banyak negara di berbagai belahan dunia, PT.BMM tetap menjalankan dan mengirimkan pesanan HD sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang diminta oleh HD, sekalipun itu berat, sekalipun itu sulit, PT.BMM terus berusaha menjalankan tugas dan kewajibannya.

Dengan berat hati, PT. BMM mempersiapkan surat peringatan untuk dikirim kepada HD. Surat peringatan itu, setebal secarik harapan yang mulai memudar, tergeletak di meja Direktur PT. BMM. Tinta hitamnya seakan-akan meneteskan kepedihan, merefleksikan kekecewaan yang telah berurat akar. Setiap barisnya adalah bukti janji-janji HD yang sirna ditelan waktu, meninggalkan jejak kepahitan yang terasa menggigit. Bayangan gedung-gedung pencakar langit milik HD, yang menjulang tinggi bak monumen kesombongan, tiba-tiba terasa mencekik. Bagaimana mungkin janji-janji muluk itu hanya fatamorgana belaka? Bagaimana mungkin usaha gigih PT. BMM, yang telah bercurah keringat dan air mata, hanya berbuah kehampaan? PT. BMM menghela napas panjang, matanya tertuju pada lembah harapan yang semakin dalam. Surat itu, meskipun berat, harus dikirim. Ini bukan sekadar surat peringatan, ini adalah teriakan hati yang terluka, sebuah isyarat terakhir sebelum badai kekecewaan menerjang lebih dahsyat. Angin senja berbisik di luar jendela, membawa aroma getir kegagalan, namun di lubuk hati, bara harapan masih menyala, walau redup. Mungkin, hanya mungkin, surat ini akan menjadi titik balik, titik awal dari sebuah perubahan, sebuah keadilan yang dinanti.

Tahun 2023, secercah harapan menerangi lorong gelap PT. BMM. Setelah sekian lama berjuang melawan janji-janji kosong HD, akhirnya mereka mendapatkan surat pernyataan bermaterai: mobil Mercedes-Benz HD tahun 2018 dijadikan jaminan pelunasan hutang. Namun, euforia kemenangan itu sirna secepat kilat. Mobil mewah nan mengkilap itu, yang seharusnya menjadi simbol penyelesaian masalah, hanya wujud dalam lembaran kertas. PT. BMM tak pernah melihat wujud nyata si Mercedes. Hanya secarik kertas bermaterai, bukti janji yang kembali menggantung di udara. Kekecewaan kembali membayangi. Harapan yang sempat menyala redup kembali, digantikan oleh bayang-bayang penipuan. Apakah surat pernyataan itu hanya akal-akalan HD untuk menunda kewajibannya? Pertanyaan itu menghantui setiap sudut ruangan kantor PT. BMM. Mereka terperangkap dalam jebakan janji, terperosok dalam ketidakpastian. Harapan yang sempat muncul bagai bintang di langit malam, kini lenyap ditelan kegelapan. Secarik kertas bermaterai, ironisnya, menjadi bukti nyata betapa rapuhnya kepercayaan dan betapa licinnya janji-janji yang pernah diberikan. Mobil Mercedes-Benz itu, hanya tinggal mimpi. Mimpi yang menyisakan rasa pahit di hati PT. BMM.

Janji yang tak ditepati menghancurkan impian PT.BMM. Wanprestasi adalah pedang bermata dua yang dapat melukai bahkan menghancurkan. Wanprestasi, dalam hukum perdata Indonesia, bukanlah sekadar kegagalan memenuhi janji; itu adalah pengkhianatan terhadap ikrar suci yang terpatri dalam perjanjian. Sebuah perjanjian, yang dulunya lambang kepercayaan, kini menjadi senjata yang melukai, menusuk-nusuk hati dengan kerugian yang tak terkira. Ingkar janji? Itu terlalu ringan untuk menggambarkan tragedi yang menimpa pihak yang teraniaya. Ini adalah pelanggaran suci, sebuah tindakan yang menghancurkan pondasi kesepakatan, meninggalkan jejak luka mendalam dan bayang-bayang ketidakadilan yang menggelayut di udara. Hukuman? Itu hanyalah sebuah titik akhir dari penderitaan yang telah dialami. Wanprestasi adalah sebuah drama hukum yang penuh intrik, pengkhianatan, dan perjuangan untuk keadilan.

Merasa tak dihiraukan, pada tahun 2025, PT.BMM kemudian mendatangi OLDE LAW FIRM untuk menjalankan kerjasama sebagai mitra, bak gayung bersambut, OLDE LAW FIRM beserta para Legal segera meluncur ke Bandung untuk menemui HD. Berbagai rintangan yang panjang dan berliku pun OLDE LAW FIRM temui, negosiasi yang begitu ‘Alot’ pun OLDE jalani.

Bahkan dengan hadirnya pasal 1238 KUHPerdata tentang Wanprestasi yang berbunyi

“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

sebagai payung hukum yang menjamin kerjasama antara PT.BMM dengan HD sekalipun, HD tetap mengabaikan PT.BMM dan kerjasama yang telah terjalin sejak 2019 beserta semua ‘prestasi’ yang telah PT.BMM jalankan.

Sekalipun Bayangan kehancuran membayangi mereka yang berani mengabaikan janji suci perjanjian! Wanprestasi bukanlah sekadar pelanggaran biasa; ia adalah badai yang mengguncang pondasi kesepakatan, meninggalkan jejak kehancuran bagi yang lemah. Bagi pihak yang dirugikan, keadilan akan bergemuruh, menuntut pembalasan yang setimpal!

Seperti gunung yang runtuh, kewajiban yang tak terpenuhi akan menimpa pelaku wanprestasi. Mereka akan dipaksa untuk memenuhi janji mereka, sebagaimana telah disepakati. Tak ada tempat persembunyian bagi mereka yang lari dari tanggung jawab. Keadilan akan memburu mereka hingga ke ujung dunia!

Kerugian yang diderita bukan sekadar angka-angka di atas kertas; ia adalah luka menganga yang merobek jiwa dan harta benda. Pelaku wanprestasi akan merasakan pedihnya hukuman: penggantian kerugian materiil, yang akan menguras kekayaan mereka hingga kering, dan kerugian immateriil, yang akan menyiksa batin mereka dengan rasa penyesalan yang mendalam. Air mata penyesalan takkan mampu menghapuskan dosa mereka!

Dalam badai amarah yang dahsyat, perjanjian yang dilanggar akan hancur berkeping-keping! Hak pembatalan adalah senjata pamungkas bagi pihak yang dirugikan, menghancurkan fondasi kesepakatan dan membiarkan pelaku wanprestasi terdampar dalam kesunyian dan penyesalan. Ini adalah hukuman terberat, sebuah kehancuran total yang tak terhindarkan!

Hanya tujuh hari berlalu sejak PT. BMM menggandeng OLDE LAW FIRM, dan keajaiban pun tercipta! Seperti mantra gaib yang memecah belah kegelapan, OLDE LAW FIRM menghadirkan angin segar yang menerpa PT. BMM. Mobil Mercedes-Benz keluaran 2018, yang selama ini menjadi misteri—tersembunyi bak hantu, dijaminkan oleh HD sejak tahun 2023—muncul dari ketiadaan! OLDE LAW FIRM dan para Legal tim-nya, dengan keahlian hukumnya yang tajam dan tak kenal lelah, berhasil membongkar selubung misteri tersebut. Dalam waktu kurang dari 7x24 jam, sebuah prestasi hukum yang luar biasa telah terukir! Mobil mewah itu, yang seakan telah lenyap ditelan bumi, kini berada dalam genggaman PT. BMM. Kemenangan gemilang ini membuktikan kapabilitas OLDE LAW FIRM dalam menyelesaikan kasus-kasus yang paling rumit sekalipun, bahkan yang terlihat mustahil. Ini adalah bukti nyata: ketika keadilan berada di pihak Anda, dan Anda memiliki mitra hukum yang tepat, keajaiban hukum dapat terjadi. Kemenangan ini bukan hanya milik PT. BMM, tetapi juga sebuah bukti nyata bagi semua yang percaya pada kekuatan hukum dan keadilan!

Dalam sebuah drama hukum yang menegangkan, OLDE LAW FIRM telah berhasil merebut kembali mobil Mercedes-Benz keluaran tahun 2018 dari cengkeraman HD! Kemenangan gemilang ini menandai babak baru dalam pelunasan hutang HD kepada PT. BMM. Mobil mewah tersebut, yang semula bagai mangsa yang licin, kini telah berada dalam genggaman PT. BMM, sebagai bagian dari pengurangan hutang yang signifikan. Namun, ini bukan akhir dari pertempuran! Di bawah tekanan negosiasi yang alot dan penuh intrik dengan OLDE LAW FIRM, HD telah berjanji untuk melunasi sisa hutangnya kepada PT. BMM. Janji yang terucap di bawah bayang-bayang kekuasaan hukum yang tak terbantahkan. Akankah janji ini ditepati? Waktu akan menjadi saksi bisu atas komitmen HD. OLDE LAW FIRM akan tetap mengawasi, memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya. Kemenangan ini adalah bukti nyata kekuatan hukum yang mampu membalikkan keadaan, dan menjadi peringatan bagi mereka yang berani mengabaikan kewajiban dan janji.

Di penghujung perjalanan hukum ini, satu pesan terpatri dalam benak kita: Bijaksanalah dalam setiap ikatan perjanjian! Jangan pernah terperangkap dalam jerat komitmen yang tak mampu Anda pikul. Karena setiap janji adalah sebuah sumpah, dan setiap pelanggaran adalah sebuah pengkhianatan. Kejujuran dan tanggung jawab adalah dua pilar kokoh yang menopang bangunan harmoni, melindungi kita dari badai sengketa hukum yang dahsyat. Namun, jika Anda terjerat dalam pusaran wanprestasi, atau jika bayang-bayang perselisihan hukum menghantui Anda, janganlah gentar! OLDE LAW FIRM hadir sebagai benteng pertahanan Anda, siap menjadi mitra terpercaya yang membimbing Anda menuju keadilan. Kami bukan sekadar pengacara; kami adalah pejuang keadilan, yang akan bertempur habis-habisan untuk melindungi hak-hak Anda. Jangan biarkan ketidakadilan merenggut hak-hak Anda. Serahkan permasalahan hukum Anda kepada ahlinya. Hubungi OLDE LAW FIRM sekarang juga, dan biarkan kami menjadi tameng kokoh di tengah badai hukum yang menerjang!